Skip to main content

MENGAPA IKAN KARANG DIATUR?


Perbaikan regulasi dan aturan di bidang pengelolaan sumberdaya perikanan menjadi fokus KKP. Perizinan di bidang usaha perikanan harus selaras dengan upaya mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggungjawab dan berkelanjutan. Bukan hanya pada sub sektor perikanan

tangkap, KKP juga menyoroti mekanisme ekspor ikan hidup hasil budidaya yang memiliki celah manipulatif, mencampur hasil budidaya dengan hasil tangkap illegal melalui mekanisme transhipment kapal di tengah laut.

Transhipment sebagaimana fakta yang terjadi, sangat berpeluang menjadi sarana tindakan illegal seperti penyelundupan barang-barang terlarang serta sumberdaya ikan yang dilindungi dan bernilai ekonomis tinggi. Di samping itu, terlalu terbukanya aksesibilitas kapal pengangkut ikan hidup berbendera asing yang secara bebas menjangkau wilayahwilayah perairan untuk melakukan pembelian secara langsung di lokasi onfarm budidaya laut, dikhawatirkan menggangu kedaulatan perairan NKRI dan melanggar azas cabotage yang terafikasi oleh semua negara maritim Asia Pacific termasuk China dan Hongkong.
Berdasarkan pertimbangan di atas dan untuk kepentingan nasional, KKP menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/ PERMEN-KP/2016. Peraturan ini sebagai bentuk implementasi dan tanggungjawab pemerintah dalam memperbaiki tata kelola perizinan di bidang usaha pembudidayaan ikan yang bertanggungjawab dan berkelanjutan.

Usaha pengangkutan ikan hidup hasil pembudidayaan ikan adalah kegiatan yang secara khusus mengangkut ikan hidup hasil budidaya dengan menggunakan kapal pengangkut ikan untuk memuat, mengangkut, menyimpan, dan/atau menangani ikan hidup hasil pembudidayaan ikan serta mengangkut sarana produksi pembudidayaan ikan.
Ada dua jenis usaha pengangkutan ikan hidup, pertama, usaha pengangkutan ikan hidup dalam negeri yaitu merupakan usaha pengangkutan ikan dari lokasi usaha pembudidayaan ikan di laut dan/atau sentra nelayan ke pelabuhan muat singgah dan/atau pelabuhan tujuan dan hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan dioperasikan awak kapal yang berkewarganegaraan Indonesia.
Kedua, usaha pengangkutan ikan hidup ke luar negeri, yaitu merupakan usaha pengangkutan ikan dari lokasi usaha pembudidayaan ikan di laut, dan/atau pelabuhan muat singgah ke pelabuhan tujuan di luar negeri untuk kapal pengangkut ikan hidup berbendera Indonesia; dan pelabuhan muat singgah ke pelabuhan tujuan di luar negeri untuk kapal pengangkut ikan hidup berbendera asing.
Secara garis besar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut mengatur tentang ketentuan dan mekanisme penerbitan surat izin kapal pengangkut Ikan atau biasa disebut SIKPI dan ketentuan yang terkait dengan pelabuhan muat singgah.
Dalam pasal 4 ayat (2) poin (b) Permen-KP 15/2016, disebutkan “bahwa kapal yang digunakan untuk usaha pengangkutan ikan hidup dibatasi paling besar 500 (lima ratus) GT, untuk kapal pengangkut ikan hidup dari hasil pembudidayaan ikan”. Sedangkan pada ayat (3) poin (a), (b) dan (c) disebutkan
bahwa “SIKPI sebagaimana dimaksud, terdiri atas: “(a) SIKPI–I-PB, untuk kapal pengangkut ikan hidup berbendera Indonesia dari hasil pembudidayaan ikan; (b) SIKPI–IPT, untuk kapal pengangkut ikan hidup yang pembuatannya dilakukan di dalam negeri dan berbendera Indonesia dari hasil penangkapan ikan; dan (c) SIKPI–A-PB, untuk kapal pengangkut ikan hidup berbendera asing dari hasil pembudidayaan ikan.”
Sesuai kewenangannya, penerbitan SIKPI hasil pembudidayaan Ikan untuk kapal berukuran di atas 30 gross ton (GT) sampai dengan 500 GT asing dan dalam negeri diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya sedangkan untuk kapal berukuran 5 GT – 30 GT serta tidak menggunakan modal asing diterbitkan oleh provinsi. Demikian juga bagi pembudidaya ikan kecil yang menggunakan kapal pengangkut ikan hidup paling banyak 1 (satu) unit dengan ukuran paling besar 5 GT hanya wajib memiliki Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan Hidup (TPKPIH) sebagai pengganti SIKPI.
Sedangkan pasal 7 ayat (2) dan (4) Permen- KP 15/2016 mengatur tentang pelabuhan muat singgah. Setiap kapal pengangkut ikan hidup hasil pembudidayaan yang digunakan untuk usaha pengangkutan ikan tujuan ekspor wajib melalui Pelabuhan Muat Singgah.
Untuk itu, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 54/ KEP-DJPB/2016, telah ditetapkan 181 (seratus delapan puluh satu) pelabuhan Muat Singgah Kapal pengangkut ikan hidup untuk tujuan luar negeri. Untuk kapal pengangkut ikan hidup berbendera asing hanya diizinkan memiliki 4 (empat) pelabuhan muat singgah dengan ketentuan hanya dapat memuat ikan hidup di 1 (satu) pelabuhan muat singgah setiap kali masuk Indonesia dan paling banyak 12 (dua belas) kali dalam setahun. Beberapa pelabuhan muat singgah yang telah digunakan dan potensial untuk mendukung ekspor ikan hidup hasil pembudidayaan antara lain Pulau Siuncal Lampung, Belitung, Natuna, Anambas, Bali, Belawan dan lainnya. Komoditas ikan hidup yang menjadi primadona untuk diekspor adalah kerapu dan napoleon. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, volume produksi budidaya ikan kerapu pada tahun 2015 mencapai 16.795 ton dengan nilai produksi sebesar Rp 1,69 triliun, atau naik 20,5 persen dari tahun sebelumnya yang sebanyak 13.346 ton. Data Badan Pangan Dunia (FAO) menunjukkan bahwa Indonesia menempati urutan ke tiga dunia sebagai produsen kerapu hasil budidaya, sementara China masih mendominasi pada urutan teratas dengan produksi mencapai 100.006 ton atau menguasai sekitar 64,82 persen total produksi kerapu dunia yang mencapai 154.281 ton (Fishstat FAO, 2016). Namun, Indonesia merupakan pengekspor kerapu hidup terbesar di dunia dengan tujuan utama ke Hongkong, Malaysia, dan Singapura. Ekspor ikan kerapu ke Hongkong selama ini dilakukan melalui dua moda transportasi, yakni angkutan udara dan kapal pengangkut ikan laut. Kapal pengangkut ke Hongkong yang selama ini beroperasi di Indonesia 100 persen adalah milik buyer Hongkong.


Sebelum adanya pengaturan kapal pengangkut ikan hidup, kapal-kapal dari Hongkong dengan bebasnya singgah dari satu sentra budidaya kerapu ke sentra budidaya kerapu lainnya di Indonesia.
Kemudian mereka langsung membawa ikanikan kerapu hidup itu ke Hongkong tanpa otoritas mengetahui berapa volume ikan yang diangkut. Akibatnya, pemerintah banyak kehilangan potensi penerimaan dari budidaya kerapu. Mahalnya harga kerapu hidup tanpa cacat yang bisa mencapai Rp 1,2 juta per kg di pasar Hongkong, akhirnya mendorong masyarakat berburu kerapu alam untuk dipelihara ataupun langsung dijual. Sayangnya, untuk mendapatkan kerapu hidup tanpa cacat, banyak orang menggunakan bius sianida.
Padahal, penggunaan sianida dapat merusak terumbu karang yang menjadi habitat dan tempat reproduksi ikan kerapu sendiri.
Penangkapan kerapu alam makin menjadijadi karena belum semua jenis kerapu sukses dibenihkan. Spesies kerapu seperti kerapu sunu merah dan totol biru dan napoleon merupakan sebagian jenis kerapu yang masih rendah keberhasilan pembenihannya secara teknis dan komersil. Dengan pengaturan kapal angkut ikan dan penataan asal usul benih ikan, pengangkutan ikan kerapu sunu hidup dan napoleon dapat diawasi oleh pelabuhan perikanan setempat. Dengan demikian dapat terdeteksi mana kerapu hasil budidaya murni dan kerapu alam yang ditangkap menggunakan bius sianida.

sumber:
LAUT MASA DEPAN BANGSA
Kedaulatan, Keberlanjutan, Kesejahteraan

Comments

Popular posts from this blog

Alat tangkap perikanan yang dilarang untuk beroperasi di Indonesia

Dalam operasi penangkapan ikan, penggunaan alat tangkap yang tepat selalu diharapkan memberikan hasil produksi yang tinggi. Namun, jika kita fokus terhadap peningkatan produksi hasil penangkapandengan menggunakan alat tangkap yang tidak dapat ramah dengan lingkungan akan berakibat fatal atas kerusakan daerah penangkapan pada saat pengoperasian alat tangkap. Hal tersebut memicu adanya pelarangan beberapa jenis alat tangkap yang memang memiliki tingkat produktivitas tinggi namun penggunaannya merusak habitat perairan Beberapa jenis alat tangkap yang dilarang dioperasikan di wilayah perairan Indonesia telah tertuang pada  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/ Permen- KP/ 2015  yang dibuat atas penimbangan bahwa penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela ( trawls ) dan Pukat Tarik ( seine nets ) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan, seh

6 jenis ikan Lele di Indonesia

6 Jenis Lele Populer di Indonesia Selamat sore Sahabat luhkan Nusantara apa kabar ???? Semoga kalian semua dalam keadaan sehat baik dan tetap semangat dalam usaha mensehaterakan masyarakat kita umumnya di Indonesia ini. Sahabat Luhkan yg saya cintai …. Pada kesempatan yg baik ini saya ingin berbagi pengetahuan yg tentu saja sangat bermanfaat bagi kita semua, karena walau sedikit yg kita sampaikan sudah jelas bermanfaat. Baiklah sahabat Nusanta yg saya cintai, saya rasa kita sedah biasa dang k asing lagi soal Ikan Lele. Didalam kesempatan ini bukannya saya mengajari namun berbagi saja dan saya sendiri mendapatkannya dari berbagi sumber sehinggga dari beberapa sumber yg saya dapat kurasa tidaklah ada salahnya jika kita mau berbagi. Untuk kesmpatan ini saya akan mengenalkan tentang 6 jenis   ikan lele yg ada di Indonesia, yaitu dibawah ini Siapa yang tidak kenal lele? Ikan berkumis ini merupakan salah satu komoditas ikan air tawar yang diminati di Indonesia. Ada beragam jenis lele (Claria

METODE PENANGKAPAN IKAN SEHUBUNGAN DENGAN ALAT TANGKAP

METODE PENANGKAPAN IKAN SEHUBUNGAN DENGAN ALAT TANGKAP 1.  Pancing           Prinsip pancing ialah melekatkan umpan pada mata kail, lalu kail diberi tali; setelah umpan dimakan ikan, mata kail akan juga termakan dan dengan tali manusia menarik ikan ke darat/perahu.           Beberapa segi positif perikanan pancing : a.     Struktur dan operasi penangkapan mudah dilaksanakan b.     Organisasi usaha kecil, dengan modal sedikit, usaha sudah dapat berjalan c.     Syarat daerah penangkapan ikan relatif sedikit dan dapat dengan mudah di pilih d.     Pengaruh cuaca relatif sedikit e.     Ikan yang tertangkap seekor demi seekor sehingga kesegarannya terjamin Beberapa segi negatif perikanan pancing : 1)    Dibandingkan dengan perikanan jaring, jumlah hasil sedikit dalam waktu yang singkat 2)    Memerlukan umpan yang akan berpengaruh terhadap operasi penangkapan 3)    Keahlian perorangan nelayan sangatlah menonjol 4)    Bersifat pasif, artinya menunggu ikan memakan umpan dahulu baru ikan tertang