Sejak 15 Januari 2014, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melarang kapal di atas 30 GT (Gross Tonnage) mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdisi. Kendati mendapat penolakan dari berbagai pihak, BPH Migas tetap memberlakukan aturan tersebut. BPH Migas beralasan larangan itu tidak akan membebani rakyat, karena kapal di atas 30 GT lebih banyak digunakan oleh industri penangkapan ikan atau pemodal besar. Lalu pertanyaannya sekarang adalah apakah kapal nelayan jaring purse seine di Bulu berbobot di atas 30 GT? Bagaimana cara menghitung berbobot sebuah kapal? Tulisan ini selanjutnya akan mengulas secara singkat cara menghitung bobot kapal. Agus Wahyono dalam bukunya yang berjudul “Kapal Perikanan (Membangun Kapal Kayu)" menyebutkan dua cara pengukuran, yaitu cara pengukuran internasional dan dalam negeri. Cara pengukuran internasional adalah berdasarkan ketetapan yang ada dalam Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal (International Con...