Skip to main content

Falsafah Penyuluhan Perikanan

Falsafah Penyuluhan
Pengertian falsafah adalah sebagai suatu pandangan hidup, yang merupakan landasan pemikiran yang bersumber pada kebijakan moral tentang segala sesuatu yang akan dan harus diterapkan dalam praktik. Falsafah penyuluhan harus berpijak pada pentingnya pengembangan individu dalam perjalanan pertumbuhan masayarakat itu sendiri. Ada empat hal penting yang harus diperhatikan oleh penyuluh sehubungan dengan falsafah penyuluhan tersebut, yaitu :
a. Penyuluh harus bekerja sama dengan masayarakat, dan bukan bekerja untuk masayarakat;
b. Penyuluh tidak boleh menciptakan ketergantungan, tetapi justru harus mampu mendorong kemandirian;
c. Penyuluhan harus selalu mengacu pada terwujudnya kesejahteraan hidup masyarakat;
d. Penyuluhan harus mengacu pada peningkatan harkat dan martabat manusia sebagai individu, kelompok, dan masyarakat umumnya.


Di Amerika Serikat, dikembangkan falsafah penyuluhan yang kenal dengan istilah 3T, yaitu seperti berikut.

Artinya, bahwa dalam penyuluhan harus mengandung unsur-unsur Keterangan:
 a. Pendidikan untuk mengubah pengetahuan, sikap dan keterampilan.
b. Membantu masyarakat agar mampu menolong dirinya sendiri, oleh karenanya harus ada kepercayaan dari masyrakat sasaran.
c. Belajar sambil melakukan sesuatu, sehingga ada keyakinan atas kebenaran terhadap apa yang diajarkan.


Tujuan Penyuluhan Perikanan
1. Eksplanasi Tujuan Menurut UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan   Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 3, Tujuan pengaturan sistem penyuluhan perikanan meliputi pengembangan sumberdaya manusia dan peningkatan modal sosial, yaitu
a. memperkuat pengembangan perikanan yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan
b. memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi.
c. Memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif, efektif, efisien, terdesentralisasi, partisipatif, terbuka, berswadaya, bermitra sejajar, kesetaraan gender, berwawasan luas kedepan, berwawasan lingkungan dan bertanggung gugat yang dapat menjamin terlaksananya pembangunan perikanan.
d. Memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan serta bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan.
e. Mengembangkan sumberdaya manusia, yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan perikanan.

2. Eksplanasi Definitif
a. Yang dimaksud dengan ”pengembangan sumberdaya manusia” antara lain peningkatan semangat, wawasan, kecerdasan, keterampilan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membentuk kepribadian yang mandiri.
b. Yang dimaksud dengan ”peningkatan modal sosial” antara lain pembentukan kelompok, gabungan kelompok, manajemen, kepemimpinan, akses modal, dan akses informasi.
c. Yang dimaksud ”terdesentralisasi” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan merupakan urusan rumah tangga desa atau unit kerja lapangan, kabupaten/kota,dan provinsi

d. Yang dimaksud ”partisipatif” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan melibatkan pelaku utama mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi.
e. Yang dimaksud dengan ”keterbukaan” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan dengan prinsip transparansi sehingga dapat diketahui oleh semua unsur yang terlibat.
f. Yang dimaksud dengan ”keswadayaan” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan dengan mengutamakan kemampuan penyuluhan sendiri.
g. Yang dimaksud dengan ”kemitrasejajaran” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan berdasarkan asas kesetaraan kedudukan antara penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha.
h. Yang dimaksud dengan ”bertanggung gugat” yaitu bahwa evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan.

Karena tujuan penyuluhan jangka panjang adalah terjadi peningkatan taraf hidup masayarakat, maka hal ini hanya dapat dicapai apabila masyarakat telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
a. Better Farming, mau dan mampu mengubah cara-cara usaha dengan cara-cara yang lebih baik
b. Better Business, berusaha yang lebih menguntungkan, mau dan mampu menjauhi para pengijon, lintah darat, dan melakukan teknis pemasaran yang benar.

c. Better living, hidup lebih baik dengan mampu menghemat, tidak berfoya-foya dan setelah berlangsungnya masa panenan, bisa menabung, bekerja sama memperbaiki hygiene lingkungan, dan mampu mencari alternatif lain dalam hal usaha, misal mendirikan industri rumah tangga yang lain dengan mengikutsertakan keluarganya guna mengisi kekosongan waktu selama menunggu panenan berikutnya





Comments

Popular posts from this blog

6 jenis ikan Lele di Indonesia

6 Jenis Lele Populer di Indonesia Selamat sore Sahabat luhkan Nusantara apa kabar ???? Semoga kalian semua dalam keadaan sehat baik dan tetap semangat dalam usaha mensehaterakan masyarakat kita umumnya di Indonesia ini. Sahabat Luhkan yg saya cintai …. Pada kesempatan yg baik ini saya ingin berbagi pengetahuan yg tentu saja sangat bermanfaat bagi kita semua, karena walau sedikit yg kita sampaikan sudah jelas bermanfaat. Baiklah sahabat Nusanta yg saya cintai, saya rasa kita sedah biasa dang k asing lagi soal Ikan Lele. Didalam kesempatan ini bukannya saya mengajari namun berbagi saja dan saya sendiri mendapatkannya dari berbagi sumber sehinggga dari beberapa sumber yg saya dapat kurasa tidaklah ada salahnya jika kita mau berbagi. Untuk kesmpatan ini saya akan mengenalkan tentang 6 jenis   ikan lele yg ada di Indonesia, yaitu dibawah ini Siapa yang tidak kenal lele? Ikan berkumis ini merupakan salah satu komoditas ikan air tawar yang diminati di Indonesia. Ada beragam jenis lele (Claria

Alat tangkap perikanan yang dilarang untuk beroperasi di Indonesia

Dalam operasi penangkapan ikan, penggunaan alat tangkap yang tepat selalu diharapkan memberikan hasil produksi yang tinggi. Namun, jika kita fokus terhadap peningkatan produksi hasil penangkapandengan menggunakan alat tangkap yang tidak dapat ramah dengan lingkungan akan berakibat fatal atas kerusakan daerah penangkapan pada saat pengoperasian alat tangkap. Hal tersebut memicu adanya pelarangan beberapa jenis alat tangkap yang memang memiliki tingkat produktivitas tinggi namun penggunaannya merusak habitat perairan Beberapa jenis alat tangkap yang dilarang dioperasikan di wilayah perairan Indonesia telah tertuang pada  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/ Permen- KP/ 2015  yang dibuat atas penimbangan bahwa penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela ( trawls ) dan Pukat Tarik ( seine nets ) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan, seh

METODE PENANGKAPAN IKAN SEHUBUNGAN DENGAN ALAT TANGKAP

METODE PENANGKAPAN IKAN SEHUBUNGAN DENGAN ALAT TANGKAP 1.  Pancing           Prinsip pancing ialah melekatkan umpan pada mata kail, lalu kail diberi tali; setelah umpan dimakan ikan, mata kail akan juga termakan dan dengan tali manusia menarik ikan ke darat/perahu.           Beberapa segi positif perikanan pancing : a.     Struktur dan operasi penangkapan mudah dilaksanakan b.     Organisasi usaha kecil, dengan modal sedikit, usaha sudah dapat berjalan c.     Syarat daerah penangkapan ikan relatif sedikit dan dapat dengan mudah di pilih d.     Pengaruh cuaca relatif sedikit e.     Ikan yang tertangkap seekor demi seekor sehingga kesegarannya terjamin Beberapa segi negatif perikanan pancing : 1)    Dibandingkan dengan perikanan jaring, jumlah hasil sedikit dalam waktu yang singkat 2)    Memerlukan umpan yang akan berpengaruh terhadap operasi penangkapan 3)    Keahlian perorangan nelayan sangatlah menonjol 4)    Bersifat pasif, artinya menunggu ikan memakan umpan dahulu baru ikan tertang