Dalam operasi penangkapan ikan, penggunaan alat tangkap yang tepat selalu diharapkan memberikan hasil produksi yang tinggi. Namun, jika kita fokus terhadap peningkatan produksi hasil penangkapandengan menggunakan alat tangkap yang tidak dapat ramah dengan lingkungan akan berakibat fatal atas kerusakan daerah penangkapan pada saat pengoperasian alat tangkap. Hal tersebut memicu adanya pelarangan beberapa jenis alat tangkap yang memang memiliki tingkat produktivitas tinggi namun penggunaannya merusak habitat perairan Beberapa jenis alat tangkap yang dilarang dioperasikan di wilayah perairan Indonesia telah tertuang pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/ Permen- KP/ 2015 yang dibuat atas penimbangan bahwa penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela ( trawls ) dan Pukat Tarik ( seine nets ) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan, seh