Perbaikan regulasi dan aturan di bidang pengelolaan sumberdaya perikanan menjadi fokus KKP. Perizinan di bidang usaha perikanan harus selaras dengan upaya mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggungjawab dan berkelanjutan. Bukan hanya pada sub sektor perikanan tangkap, KKP juga menyoroti mekanisme ekspor ikan hidup hasil budidaya yang memiliki celah manipulatif, mencampur hasil budidaya dengan hasil tangkap illegal melalui mekanisme transhipment kapal di tengah laut. Transhipment sebagaimana fakta yang terjadi, sangat berpeluang menjadi sarana tindakan illegal seperti penyelundupan barang-barang terlarang serta sumberdaya ikan yang dilindungi dan bernilai ekonomis tinggi. Di samping itu, terlalu terbukanya aksesibilitas kapal pengangkut ikan hidup berbendera asing yang secara bebas menjangkau wilayahwilayah perairan untuk melakukan pembelian secara langsung di lokasi onfarm budidaya laut, dikhawatirkan menggangu kedaulatan perairan NKRI dan melanggar azas cabotage yang te